Presentasi KUA Teladan

Dalam rangka penilaian lomba kinerja kepala KUA Kecamatan Pracimantoro.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 26 Juni 2011

PELATIHAN SIMKAH TINGKAT LANJUTAN

Pelatihan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen  Nikah ) tingkat lanjutan diadakan di Hotel Horison Semarang selama 3 hari dari tanggal 23 - 25 Juni 2011. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dibuka oleh Ka Kanwil Kemeterian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Drs.H.Mawardi,SH,MH selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam. Dalam sambutannya, ia mengharapkan kepada para peserta untuk melaksanakan pelatihan dengan sungguh-sungguh. "Pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan Visi dan Misi Kementerian Agama RI wa bil husus Visi dan Misi Direktorat Jenderal Bimas Islam. Karena salah satu Misinya adalah : MENGOPTIMALKAN PELAYANAN SISTEM INFORMASI, SUMBERDAYA MANUSIA, KEUANGAN DAN PELAYANAN UMUM". Pelatihan SIMKAH kali ini menghadirkan 40 orang operator SIMKAH perwakilan KUA dari Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur.
Dalam pelatihan ini, Aries Setiyawan,S.Kom sebagai Grand Maser Simkah dalam salah satu sesinya berharap bahwa di masa mendatang SIMKAH ini sebagai media Pelayanan masyarakat."SIMKAH ini kami rancang UNTUK PELAYANAN, bukan sekedar untuk "pajangan", oleh karenanya akan kami upayakan penyempurnaannya sesuai perkembangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat". "Semoga saja Ditjen Bimas Islam akan terus mendorong program SIMKAH ini dilaksanakan oleh KUA di seluruh Inonesia" kata Aries berharap.
Kegiatan pelatihan ditutup oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Drs.H.Muhaimin Luthfi.MM yang didampingi oleh Ka Kanwil Kementerian Agama Prov.Jateng  Drs.H.Imam Haromain Asy'ari,MSI   dan Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Drs.H.Sofyan Sulaiman,MM.

Jumat, 20 Mei 2011

Lomba Kinerja Kepala KUA

Jum'at, 6 Mei 2011 pukul 08.00 rombongan tim penilai Lomba Kinerja Kepala KUA se SOLO RAYA datang di KUA Kec.Pracimantoro. Mereka adalah para Kepala Seksi Urais di 7 Kabupaten/Kota, yakni : 1.Drs.H.Syamsudin,MSI (Kasi Urais Kota Surakarta), 2.Drs.H.Nurrohim (Kasi Urais Karanganyar), 3.Drs.H.Khusnul Hadi,M.Ag (Kasi Urais Kab. Sragen), 4.Drs.H.Achmad Farid,MSI (Kasi Urais Kab.Wonogiri), 5.Drs.H.Wahib (Kasi Urais Kab.Klaten), 6.Drs.H.Asikin,M.Ag (kasi Urais Kab.Boyolali), 7.Ikhsan Muhadi,S.Ag,M.Ag (Kasi Urais Kb.Sukoharjo). Penilaian di KUA Kec.Pracimantoro merupakan giliran terakhir. Dalam sambutannya, Plt. Ka Kankemenag Wonogiri Drs.H.Nasirin,M.Ag meminta agar dalam penilaian ini dilakukan dengan apa adanya bukan ada apanya.
rombongan datang,                        di ruang pertemuan        

  
menyimak buku profil                     menanti paparan ka kua

 
                           ka kua menyampaikan paparan                     uji kitab kuning

"Ada kelebihan yang dimiliki KUA Kec.Pracimantoro yang tidak dimiliki KUA-KUA lain yang jadi peserta, yaitu kelebihan jarak tempuh. Karena paling jauh di antara KUA-KUA yang dinilai. Dari kota kabupaten saja sekitar 1 jam perjalanan (50 km). Juga mempunyai bobot yang tidak dimiliki oleh KUA peserta lain, yaitu bobot profilnya yang sangat tebal seperti skripsi." Demikian kesan salah seorang anggota tim penilai dalam menyampaikan kesannya.

Rabu, 04 Mei 2011

Mengenal KUA Kec.Pracimantoro

Sejarah 
Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, serorang pensiunan Guru Agama Islam bernama Mbah Rohmat, KUA Kecamatan Pracimantoro merupakan salah satu dari 25 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. KUA Pracimantoro telah ada pada tahun 1920 an.
    Pada jaman pra kemerdekaan kira kira pada tahun 1920 an kegiatan keagamaan yg berkaitan  dengan urusan pernikahan di Wilayah Pracimantoro masih paralel dengan Kec Giritontro dan berkantor di Desa Suci yang berbatasan dengan Giribelah Kec. Giritontro. Tetapi belum bernama Kantor Urusan Agama.
    Kira-kira pada tahun 1927, Kec. Pracimantoro dan Kec. Giritontro dipecah menjadi dua, sehingga dirintis sebuah Lembaga  Urusan Keagamaan wilayah Kec. Pracimantoro oleh bapak Iman Rifa’i. Pada saat itu Lembaga ini belum memiliki kantor. Untuk kegiatan prosesi Ijab qabul berpindah pindah tempat sesuai dengan situasi dan kondisi,.
    Pada Jaman penjajahan Jepang kira-kira pada tahun 1942  bapak Iman Rifa’i meninggal dunia, dan tampuk kepemimpinan digantikan oleh bapak Imam Muslim. Pada saat urusan Keagamaan dipegang oleh bapak Imam Muslim, beliau mewakafkan tanah, kemudian didirikan sebuah bangunan rumah untuk menjadi Pusat Urusan Keagamaan yang berlokasi di Dusun Ngulu Kidul, Desa Pracimantoro (sekarang ~ Selatan Masjid Daarussalam), sehingga untuk kegiatan yang berkaitan dengan pernikahan dilaksanakan ditempat tersebut. Namun wakaf tanah ini belum disertifikatkan atas nama Kantor Urusan Agama. (menyediakan tanah dan bangunannya untuk menjadi pusat kegiatan keagaman masyarakat Pracimantoro)
    Setelah bapak Imam Muslim meninggal dunia (1937), Kepala Urusan Keagamaan digantikan oleh bapak Kasan Husen.
    Setelah periode bapak Kasan Kusen selesai, Kepala dipegang oleh Bapak Muhammad Dahlan. Pada saat kepemimpinan Bapak Muhammad Dahlan inilah Wakaf tanah baru disertifikatkan, tetapi atas nama Beliau.
    Kemudian berdasarkan register yang ad di KUA, mulai tahun 1951 berturut-turut kepala KUA adalah sebagai berikut :
        Imam Fu’adi,                                tahun 1951 – 1965
        Muh Maksum,                              tahun 1966 - 1970
        Hadi Wanuri,                                tahun 1971 - 1973
        Abdul Manan,                               tahun 1974 - 1976
        Ma’ruf,                                           tahun 1977 - 1983
        Ahmad Tuqo,                                tahun 1984 - 1988
        Dayat,                                            tahun  1989 – 1992
        Ahmad Tuqo,                                tahun 1993 - 1997
        Wagino,                                         tahun  1998 - 2002
        Drs. H. Harum Mirzah                   tahun 2003-2006
        Mursidi, S.Ag ( sebagai Plt.),      tahun 2006-2007
        Drs. H. Noor Syahid,                     tahun 2007-2010
        Mantep Miharso, S. Ag,MSI         tahun 2010 - sekarang

Letak Geografis
   Kecamatan Pracimantoro merupakan salah satu dari 25 kecamatan di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah. Terletak di wilayah di bagian selatan. Di di sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Eromoko, di sebelah barat dengan Kabupaten Gunung Kidul, DIY, sebelah timur dengan kecamatan Giritontro dan sebelah selatan dengan kecamatan Paranggupito. Kecamatan Pracimantoro mempunyai luas wilayah 14.214,3245 ha yang mempunyai ketinggian 250 m diatas pernukaan air laut.  Wilayah yang Luasnya  142,14 km² ini berpenduduk 59.242 (2003) Kepadatan 417 jiwa per km² (2003). Tahun 2010 jumlah penduduknya mencapai 72,391 jiwa.

Kondisi Pemerintahan dan Kependudukan.
Kecamatan Pracimantoro yang Luasnya  142,14 km² ini berpenduduk 59.242 (2003) Kepadatan 417 jiwa per km² (2003). Tahun 2010 jumlah penduduknya mencapai 72,391 jiwa. Sedang tata pemerintahannya terdiri dari 18 Desa, 167 Dusun /Lingkungan dengan  sebagai berikut :

1.       Desa Sumberagung                   10  Dusun
2.       Desa Petirsari                               2  Dusun
3.       Desa Gambirmanis                    13  Dusun
4.       Desa Joho                                   12  Dusun
5.       Desa Watangrejo                          8  Dusun
6.       Desa Suci                                    11  Dusun
7.       Desa Jimbar                                  7  Dusun
8.       Desa Sambiroto                           8  Dusun
9.       Desa Pracimantoro                      9  Dusun
10.    Kelurahan Gedong                        9  Lingkungan
11.    Desa Gebangharjo                        9  Dusun
12.    Desa Glinggang                            8  Dusun
13.    Desa Wonodadi                            8  Dusun
14.    Desa Lebak                                   8  Dusun
15.    Desa Sedayu                                 8  Dusun
16.    Desa Tubokarto                             9  Dusun
17.    Desa Trukan                                10  Dusun
18.    Desa Banaran                               8  Dusun
 

Kondisi Keagamaan
Dari jumlah penduduk 72,391 jiwa yang beragama Islam 69,418, Kristen 137 jiwa, Katholik 179 jiwa, Budha 20 jiwa. Di  Kecamatan Pracimantoro terdapat lembaga keagamaan yang memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan. Lembaga tersebut adalah:

1.    Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Pracimantoro
2.    Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kec. Pracimantoro
3.    Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
4.    Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kec. Pracimantoro
5.    Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI) Kec. Pracimantoro
6.    Forum Komunikasi Majlis Ta’lim Wanita (FKMTW) Kec. Pracimantoro

Selain itu juga terdapat Ormas keagamaan, yakni :
1.      Pimpinan Cabang Muhammadiyah ( PCM ) Kec. Pracimantoro
2.      Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ( MWCNU ) Kec. Pracimantoro
3.      Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ) Kec. Pracimantoro
4.      Pemuda Muhammadiyah Kec. Pracimantoro
5.      GP Anshar Kec. Pracimantoro

Kondisi Gedung KUA
Gedung KUA Kecamatan Pracimantoro terletak di Dusun Godang Rt 01 Desa Pracimantoro dengan luas bangunan 90 m2.  Berada di sekitar 100 m sebelah barat perempatan/pasar Pracimantoro. Dibangun di atas tanah wakaf seluas 815 M2 dengan AIW nomor : W2/Mk.35/k.16/61/XII/1992 dan sertifikat wakaf nomor: 966 tanggal 17-2-1994. Wakifnya Bp.Ach,Tuqo dengan Nadzir Bp. Ramiyo, Saksi-saksi : Zainuddin dan Mukhtarom untuk tujuan Balai Nikah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pracimantoro terakhir direhab pada tahun 2009 pada saat kepemimpinan  Drs.H.Noor Syahid.

Gedung KUA Kecamatan Pracimantoro terdiri dari :        
1. Ruang Kepala 2. Ruang Pegawai/Penghulu 3. Ruang Tamu 4. Ruang Akad Nikah 5. Ruang Pembinaan Catin (R.BP-4). 6. Ruang Arsip. 7. Ruang WC/KM, 8. Ruang Gudang/Dapur. 9. Ruang Musholla..





.

Selasa, 03 Mei 2011

Sederhana

Ada kata mutiara berbunyi : 

الإقتصاد فى النفقة نصف المعيـشة

Hemat di dalam bernafkah adalah setengah dari penghidupan.

Merasa kaya di saat miskin itu dapat dilakukan dengan mengingat karunia Allah SWT yang sangat melimpah yang tidak dapat manusia menghitungnya. dan hal ini sangat mudah diomongkan oleh orang kaya.
Merasa miskin di saat kaya, dapat dilakukan dengan mengingat bahwa apa yang ada pada kita hanyalah titipan. Manusia tidak memiliki apa-apa, yang memiliki hanyalah Allah SWT. Manusia dan apa yang digenggam manusia adalah milik Allah SWT. (Maalikin-naas).

Meskipun lima hari kerja, harus makan siang di kantor, dan mampu membeli makan di restauran atau rumah makan, namaun karena merasa miskin di saat kaya dan demi melaksanakan kata mutiara di atas, maka di KUA pun tak perlu meweah2. Cukup nasi bungkus. Lihatlah dalam gambar, para pegawai kantoran disediakan Nasi Bungkus di meja. mari kita sederhanakan dalam makan, minum dan pakaian.
sebagaimana kalimat mutiara ini :

كل واشرب والبس وتصدق فى غير سرف ولامحيلة

makanlah, dan minumlah, dan berpakaianlah, dan bersedekahlah dalam
kesederhanaan (tidak berlebih-lebihan).

LANGKAH-LANGKAH PERNIKAHAN



LANGKAH 1 :  PENDAFTARAN
     A. Datang ke Kantor Desa / Kelurahan :
          1.  Mengajukan permohonan surat2 untuk menikah           2.  Mendapatkan  surat-surat :
               a. Model N7, N1,N2,N3,N4 dan N5, N6 
                   (sesuai kondisi catin).
               b. Verbal Wali hakim (jika wali hakim)
               c. Permohonan Dispensasi, jika kurang 10 hari
     B. Datang ke Puskesmas :
          1.  Pemeriksaan Kesehatan
          2.  Imunisasi TT
          3.  Mendapatkan bukti pemeriksaan
     C. Datang ke KUA  untuk mendaftar :
          1.  Mengisi Formulir Pendaftaran  (model NB)
          2.  Menyerahkan Formulir yang telah diisi beserta 
               persyaratan yang telah ditentukan di  atas 
               dan bukti pemeriksaan kesehatan/TT
          3.  Membayar biaya pendaftaran pencatatan nikah 

LANGKAH 2 : PEMBINAAN DAN KURSUS CATIN
      Dalam tenggang waktu antara pendaftaran dan
      pelaksanaan ijab, wali nikah dan kedua calon 
      pengantin datang ke KUA untuk :
      1.  Verifikasi data dan maskawin
      2.  Menetapkan tempat, hari dan jam ijab
      3.  Pembinaan keluarga sakinah & Suscatin
           (Kursus Calon  Pengantin)
      4.  Gladi bersih akad nikah / ijab qobul.

LANGKAH 3 : UPACARA AKAD NIKAH
 #  Pada hari dan jam serta tempat yang telah disepakati,
     dilaksanakan Upacara akad nikah yang dihadiri :
     1.  Kedua Calon Pengantin, Wali Nikah, Dua orang Saksi.
     2.  Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Penghulu.
 #  Upacara Akad Nikah dipimpin oleh PPN / Penghulu.


     Tata Upacara Akad Nikah diatur sbb :
     a.  Pembukaan
     b.  Pemeriksaan Ulang secara singkat
     c.  Penyerahan Maskawin
     e.  Ikrar taukil (bila wali mewakilkan)
     f.   Khutbah Nikah dilanjutkan membaca bersama :
          Istighfar dan Syahadat.
     g.  Ikrar Ijab Qabul (AQAD NIKAH)
     h.  Pembacaan Do’a
     i.   Pembacaan Sighot Ta’lik Tholak ( Jika diminta ).
     i.   Penandatanganan berkas/akta
     j.   Penutup
     k.  Penyerahan Buku Nikah (jika sudah jadi)

Catatan :
1. Apabila dikehendaki ada pembacaan ayat suci al qur’an
    pada waktu pernikahan, disarankan dibaca sebelum 
    khutbah nikah disampaikan.
2. Apabila pendaftaran dilakukan oleh wali/orang lain/P3N,
    maka Pemeriksaan kesehatan dan Imunisasi TT dapat
    dilakukan pasa saat akan suscatin.

Selasa, 01 Maret 2011

Membersihkan Qolbu

Membersihkan Qolbu


Manusia sering kali melakukan sesuatu atas dasar hawa nafsunya yang mengakibatkan perbuatan tersebut berdampak negative ditengah-tengah masyarakat. Untuk menghindari penyesalan diakhir perbuatan yang akan dilakukan, maka seyogyanya bertanyalah pada hati kecil, baik dan buruknya perbuatan tersebut. Oleh karena itu set...iap manusia dituntut untuk memahami hatinya atau bahasa lain adalah "Qolbu".

Pengertian "Qolbu" :
Menurut Syekh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali al-Husaini al-Jurjaniy didalam kitabnya "at-Ta'rifat" : Qolbu adalah sifat lembutnya Ketuhanan yang terdapat dalam jiwa manusia.

Dalam hadis Rasulullah Saw: Dari Nu'man bin Basyir berkata: saya mendengar Rasulullah Saw. Bersabda:

ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهي القلب

Artinya: " Ketahuilah,sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila dia baik maka jasad tersebut akan menjadi baik, dan sebaliknya apabila dia buruk maka jasad tersebut akan menjadi buruk, Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah "Qolbu" yaitu hati ". ( Hadis Riwayat Bukhori ).

Jika kita pahami secara mendalam hadis tersebut, maka hati sangat berperan dalam kehidupan jiwa manusia, karena hati yang bersih akan melahirkan jiwa yang bersih dan selalu taat serta tunduk terhadap titah dari Sang Ilahi Rabbi. Sebaliknya jiwa yang kotor disebabkan karena jiwa tersebut memiliki hati yang tidak baik dan selalu melanggar aturan yang telah digariskan oleh Allah Swt.

Tanda-tanda hati yang kotor atau sakit.
Fitrah manusia adalah suci dan bersih dalam menjalankan perintah agama,namun terkadang dalam perjalanan kehidupannya, manusia sering lupa dan lalai serta terjerumus dalam sifat-sifat "syaithoniyah". Untuk mengenal lebih jauh tanda-tanda hati manusia yang telah kotor atau sakit, berikut ini salah satu tandanya :

Adanya sifat nifaq ( Munafik ) dalam jiwa manusia, mari kita renungkan firman Allah Swt. Dalam surat al-Baqarah :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ . يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ .فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ .

Artinya : " Dan diantara manusia ada yang berkata " kami beriman kepada Allah dan hari akhir ", padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang2 yang beriman. Mereka menipu Allah dan orang2 yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri sendiri tanpa mereka sadari. Dalam hati mereka ada penyakit ( Nifaq ), lalu Allah menambah penyakitnya itu, dan mereka mendapat adzab yang pedih, karena mereka berdusta ". ( QS.al-Baqarah : 8-10 )

Jumat, 25 Februari 2011

Sejarah KUA

Sejarah
Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, serorang pensiunan Guru Agama Islam bernama Mbah Rohmat, KUA Kecamatan Pracimantoro merupakan salah satu dari 25 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. KUA Pracimantoro telah ada pada tahun 1920 an.
  1. Pada jaman pra kemerdekaan kira kira pada tahun 1920 an kegiatan keagamaan yg berkaitan  dengan urusan pernikahan di Wilayah Pracimantoro masih paralel dengan Kec Giritontro dan berkantor di Desa Suci yang berbatasan dengan Giribelah Kec. Giritontro. Tetapi belum bernama Kantor Urusan Agama.
  2. Kira-kira pada tahun 1927, Kec. Pracimantoro dan Kec. Giritontro dipecah menjadi dua, sehingga dirintis sebuah Lembaga  Urusan Keagamaan wilayah Kec. Pracimantoro oleh bapak Iman Rifa’i. Pada saat itu Lembaga ini belum memiliki kantor. Untuk kegiatan prosesi Ijab qabul berpindah pindah tempat sesuai dengan situasi dan kondisi,.
  3. Pada Jaman penjajahan Jepang kira-kira pada tahun 1942  bapak Iman Rifa’i meninggal dunia, dan tampuk kepemimpinan digantikan oleh bapak Imam Muslim. Pada saat urusan Keagamaan dipegang oleh bapak Imam Muslim, beliau mewakafkan tanah, kemudian didirikan sebuah bangunan rumah untuk menjadi Pusat Urusan Keagamaan yang berlokasi di Dusun Ngulu Kidul, Desa Pracimantoro (sekarang ~ Selatan Masjid Daarussalam), sehingga untuk kegiatan yang berkaitan dengan pernikahan dilaksanakan ditempat tersebut. Namun wakaf tanah ini belum disertifikatkan atas nama Kantor Urusan Agama. (menyediakan tanah dan bangunannya untuk menjadi pusat kegiatan keagaman masyarakat Pracimantoro)
  4. Setelah bapak Imam Muslim meninggal dunia (1937), Kepala Urusan Keagamaan digantikan oleh bapak Kasan Husen.
  5. Setelah periode bapak Kasan Kusen selesai, Kepala dipegang oleh Bapak Muhammad Dahlan. Pada saat kepemimpinan Bapak Muhammad Dahlan inilah Wakaf tanah baru disertifikatkan, tetapi atas nama Beliau.
  6. Kemudian berdasarkan register yang ad di KUA, mulai tahun 1951 berturut-turut kepala KUA adalah sebagai berikut :
    1. Imam Fu’adi,                                tahun 1951 – 1965
    2. Muh Maksum,                              tahun 1966 - 1970
    3. Hadi Wanuri,                                tahun 1971 - 1973
    4. Abdul Manan,                               tahun 1974 - 1976
    5. Ma’ruf,                                           tahun 1977 - 1983
    6. Ahmad Tuqo,                                tahun 1984 - 1988
    7. Dayat,                                            tahun  1989 – 1992
    8. Ahmad Tuqo,                                tahun 1993 - 1997
    9. Wagino,                                         tahun  1998 - 2002
    10. Drs. H. Harum Mirzah                   tahun 2003-2006
    11. Mursidi, S.Ag ( sebagai Plt.),      tahun 2006-2007
    12. Drs. H. Noor Syahid,                     tahun 2007-2010
    13. Mantep Miharso, S. Ag,MSI         tahun 2010 - sekarang
Letak Geografis
   Kecamatan Pracimantoro merupakan salah satu dari 25 kecamatan di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah. Terletak di wilayah di bagian selatan. Di di sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Eromoko, di sebelah barat dengan Kabupaten Gunung Kidul, DIY, sebelah timur dengan kecamatan Giritontro dan sebelah selatan dengan kecamatan Paranggupito. Kecamatan Pracimantoro mempunyai luas wilayah 14.214,3245 ha yang mempunyai ketinggian 250 m diatas pernukaan air laut.  Wilayah yang Luasnya  142,14 km² ini berpenduduk 59.242 (2003) Kepadatan 417 jiwa per km² (2003). Tahun 2010 jumlah penduduknya mencapai 72,391 jiwa.
 Kondisi Pemerintahan dan kependudukan.
Kecamatan Pracimantoro yang Luasnya  142,14 km² ini berpenduduk 59.242 (2003) Kepadatan 417 jiwa per km² (2003). Tahun 2010 jumlah penduduknya mencapai 72,391 jiwa. Sedang tata pemerintahannya terdiri dari 18 Desa, 167 Dusun /Lingkungan dengan  sebagai berikut :
1.       Desa Sumberagung                   10  Dusun
2.       Desa Petirsari                               2  Dusun
3.       Desa Gambirmanis                    13  Dusun
4.       Desa Joho                                               12  Dusun
5.       Desa Watangrejo                                      8  Dusun
6.       Desa Suci                                     11  Dusun
7.       Desa Jimbar                                   7  Dusun
8.       Desa Sambiroto                             8  Dusun
9.       Desa Pracimantoro                                   9  Dusun
10.    Kelurahan Gedong                                   9  Lingkungan
11.    Desa Gebangharjo                                   9  Dusun
12.    Desa Glinggang                            8  Dusun
13.    Desa Wonodadi                             8  Dusun
14.    Desa Lebak                                                8  Dusun
15.    Desa Sedayu                                 8  Dusun
16.    Desa Tubokarto                             9  Dusun
17.    Desa Trukan                                10  Dusun
18.    Desa Banaran                               8  Dusun

Kondisi Keagamaan

Dari jumlah penduduk 72,391 jiwa yang beragama Islam 69,418, Kristen 137 jiwa, Katholik 179 jiwa, Budha 20 jiwa. Di  Kecamatan Pracimantoro terdapat lembaga keagamaan yang memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan. Lembaga tersebut adalah:

1.    Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Pracimantoro
2.    Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kec. Pracimantoro
3.    Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
Kec. Pracimantoro
4.    Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kec. Pracimantoro
5.    Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI) Kec. Pracimantoro
6.    Forum Komunikasi Majlis Ta’lim Wanita (FKMTW) Kec. Pracimantoro
Selain itu juga terdapat Ormas keagamaan, yakni :
1.      Pimpinan Cabang Muhammadiyah ( PCM ) Kec. Pracimantoro
2.      Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ( MWCNU ) Kec. Pracimantoro
3.      Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ) Kec. Pracimantoro
4.      Pemuda Muhammadiyah Kec. Pracimantoro
5.      GP Anshar Kec. Pracimantoro

Kondisi Gedung KUA
Gedung KUA Kecamatan Pracimantoro terletak di Dusun Godang Rt 01 Desa Pracimantoro dengan luas bangunan 90 m2.  Berada di sekitar 100 m sebelah barat perempatan/pasar Pracimantoro. Dibangun di atas tanah wakaf seluas 815 M2 dengan AIW nomor : W2/Mk.35/k.16/61/XII/1992 dan sertifikat wakaf nomor: 966 tanggal 17-2-1994. Wakifnya Bp.Ach,Tuqo dengan Nadzir Bp. Ramiyo, Saksi-saksi : Zainuddin dan Mukhtarom untuk tujuan Balai Nikah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pracimantoro terakhir direhab pada tahun 2009 pada saat kepemimpinan  Drs.H.Noor Syahid.
Gedung KUA Kecamatan Pracimantoro terdiri dari :          
1. Ruang Kepala 2. Ruang Pegawai/Penghulu 3. Ruang Tamu 4. Ruang Akad Nikah 5. Ruang Pembinaan Catin (R.BP-4). 6. Ruang Arsip. 7. Ruang WC/KM, 8. Ruang Gudang/Dapur. 9. Ruang Musholla.



Selasa, 22 Februari 2011

Kunjungan Bupati ke Pracimantoro

Penyerahan Sertifikat Wakaf oleh Bupati Wonogiri

Kunjungan Bupati Wonogiri Danar Rahmanto di Desa Sumberagung Kecamatan Pracimantoro, 21 Februari 2011 dalam acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dan Pemberian Akses Reform dalam rangka Hari Ulang Tahun Emas Undang-Undang Pokok Agraria.
Hadir pula dalam acara tersebut Kepala BPN Propinsi Jawa Tengah dan Wakil Bupati Wonogiri Yuli Handoko,SE. Dalam kesempatan itu bupati menyerahkan sejumlah sertifikat atas tanah, termasuk sertifikat Tanah Wakaf. Bupati berpesan :" tolong sertifikat itu dijaga baik-baik, karena merupakan titipan anak cucu".




Tampak Bupati berpakaian jas dan Wakil Bupati berpakaian PDH Keki. Sedangkan di samping kiri bupati adalah Pak Dody dari BPN Prov.Jateng.






Kepala KUA Pracimantoro, diundang secara khusus untuk memimpin Do'a

Selain penyerahan hak atas tanah untuk hutan lindung dan sawah lestari, bupati dan BPN juga menyerahkan 2500 bibit kelapa dan 2500 bibit durian. (MM)

Sabtu, 19 Februari 2011

Pengurus Bazda Kec.Pracimantoro

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN CAMAT PRACIMANTORO
NOMOR : 09 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA)
KECAMATAN PRACIMANTORO PERIODE 2010-2014

SUSUNAN PENGURUS  
BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA) KECAMATAN 
PRACIMANTORO PERIODE  2011 - 2014  
 
I    DEWAN PERTIMBANGAN      
1    Drs.Bhawarto,MM    Camat    KETUA
2    Sugiyarto,S.Pd    Tokoh Masyarakat    WAKIL KETUA
3    Drs.Kusaini    Pengurus MUI    SEKRETARIS
4    Drs.Bambang Gunarso,SE Ka. UPT Dinas Pendidikan Wk.SEKRETARIS
5    H.Syahroni    Tokoh Agama    ANGGOTA
6    Haryoto,S.Pd    Tokoh Masyarakat    ANGGOTA
7    Novri Rusmana,SE    Tokoh Masyarakat    ANGGOTA
8    Mustajab    Tokoh Agama    ANGGOTA
9    Drs.Sumarman,M.Pd    Kepala SMAN Praci    ANGGOTA
II    BADAN PELAKSANA      
1    Wahid Nur Hidayat,BA    Tokoh Agama    KETUA
2    Joko Waluyo,S.IP,M.Hum    Sekcam    WAKIL KETUA
3    Mantep Miharso,S.Ag,MSI    Ka KUA    SEKRETARIS
4    Mahfudz Anwar,S.Pd.I    Tokoh Agama    WAKIL SEKRETARIS
5    Wijanarko,SE    Pimpinan Bank Jateng Praci    BENDAHARA
A    URUSAN PENGUMPUL      
1    Sejarjo,S.Pd    Ketua K3S SD    Koordinator
2    H.Kemin Susanto,S.P    Tokoh Agama    Anggota
3    H.Sarjono,S.Pd    Ketua IPHI    Anggota
4    Luqman Effendi,S.Pd    Pegawai KUA    Anggota
5    Riadi    SMP 4 Pancasila    Anggota
6    Ihsanudin,S.Sos    Sekdes Banaran    Anggota
B    URUSAN PENDISTRIBUSIAN      
1    Hj.Nunuk Hartiningsih,SE  Kasi Kesra Kec.   Koordinator
2    Sunarto,S.Pd    Kepala Desa Wonodadi    Anggota
3    Drs. Medi    Pengawas TK/SD    Anggota
4    H. Sumarno, LJ    Pengusaha    Anggota
5    dr.Dwi Ari Wibowo,M.Kes    Ka. UPT Rawat Inap    Anggota
6    Moh.Qomaruddin    Guru Agama Islam    Anggota
C    URUSAN PENDAYAGUNAAN      
1    M.Hadi Suwito    Pengurus MWCNU    Koordinator
2    Abu Wuryanto,S.Kep    Pegawai Puskesmas II    Anggota
3    Karsito    Tokoh Masyarakat    Anggota
4    H.Toha A.M, S.Ag    Tokoh Agama    Anggota
5    Samijan,S.Pd,MM    Guru SMPN 3    Anggota
6    Endro Budi Haryanto    Kades Sedayu    Anggota
D    URUSAN PENYULUHAN      
1    Ali Mas'udi    Penyuluh Agama Islam    Koordinator
2    Fadlilah Susi Wahyuni,S.Ag    Penyuluh Agama Islam    Anggota
3    Samadi,S.Ag    Guru Agama Islam    Anggota
4    Drs. Agus Wahyu Triatmo    PC Muhammadiyah    Anggota
5    Sumardi,S.Pd,M.Pd    Kepala SMPN 4 Praci    Anggota
6    Lardi    Penyuluh Agama Islam    Anggota
III    KOMISI PENGAWAS      
1    H.Sarwadi,S.Ag    Ketua LP2A    KETUA
2    Ngatiyo,S.Pd    Tokoh Masyarakat    WAKIL KETUA
3    H.Kadi,SE    Tokoh Masyarakat    SEKRETARIS
4    Joko Widodo    Kepala BRI    WAKIL SEKRETARIS
5    Hj.Marfu'ah,S.Ag    Ketua FKMTW & PPAI    ANGGOTA
6    Kapt.Inf.Joko Susilo    Danramil    ANGGOTA
7    AKP.Hariyanto,SH Dump    Kapolsek    ANGGOTA
8    dr.Dwi Cahyo Indrianto    Kepala UPT Puskesmas I    ANGGOTA
9    Dra.Sri Nuryati,M.Pd    Kepala SMPN 2 Praci    ANGGOTA

Pembuatan Direktori Masjid

gambar 1: Dari depan : Luqman Efendi (sendiri), Lardi dan Pujianto (berboncengan)
 Di mulai bulan Desember 2010 KUA bertekad akan mendata dan memotret masjid, langgar dan musholla di wilayah kecamatan Pracimantoro. Pendataan dimaksud untuk dibuat Direktori Masjid. Team pendata masjid menjelajah kampung, pelosok dan pegunungan untuk mendapatkan data dan foto masjid. Tidaklah semudah yang direncanakan sebelumnya di dalam membuat direktori masjid. Untuk menjelajar 18 Desa/kelurahan dengan medan yang pegunungan, jarak kampung yang satu dengan lainnya juga berjauhan melawati lembah dan gunung, mengakibatkan memerlukan waktu yang cukup lama. Belum lagi diatmbah pengisian data yang terkadang tidak dapat diperoleh di tempat karena pengurus atau penduduk sedang berada di ladang. Hmm..... gak apa lah. Semoga saja dalam waktu dekat dapat diwujudkan.... "Yakin Usaha Sampai "... Iya kan?
gambar 2: Slameto dan Pujianto, berhenti sejenak melepas lelah sambil berpose dengan latar pegunungan.
 
Tampak pada gambar, gunung bebatuan dan lembah curam di kanan kiri jalan. Medan yang sulit bukan menjadi halangan untuk terus didaki. Yang penting foto masjid dapat didapat, sambil sillatuhim dan touring.

gambar 3: Luqman Efendi, ingin juga berpose dengan latar batu di pinggir jalan. Seakan berkata : Lihatlah pemandangan di belakangku, bagus kan?"...
  " Hai, Pak Slameto..! Ayo aku dipoto di depan masjid nich....." Luqman minta pada rekannya yang sedari tadi nampak senyam-senyum saja....

 Di antara masjid dan langgar di pelosok ternyata ada yang masih memprihatinkan, meski ada pula yang cukup memadahi. Tampak pada gambar, team sedang mencatat nama masjid, lokasi dan ukuran serta data lainnya.
 
Selain pegunungan, Pracimantoro juga memiliki beberapa telaga. Di antaranya terdapat di Watangrejo seperti dalam gambar di atas ini.
Ini adalah maasjid terbaik dari sisi konstruksi. Berada di Desa Sedayu. Merupakan pembangunan yang didanai oleh perorangan yang baerhasil mendapatkan rejeki melimpahdari ALLOH SWT.

Jumat, 18 Februari 2011

Rapat Penyusunan Calon Pengurus Bazda

foto : kepala kua memimpin rapat.
Bismillahirrohmanirrohim,
Sabtu tanggal 22 Januari 2011 pukul 11.00 telah diadakan Rapat Tim Penyeleksi Calon Pengurus BAZDA Kec.Pracimantoro bertempat di KUA Kec.Pracimantoro dengan acara menyeleksi dan menyusun Calon Pengurus BAZDA Kec.Pracimantoro.
Adapun Tim penyeleksi ini telah ditetapkan berdasarkan Rapat yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Januari 2011 pukul 10.00-11.00 di KUA Kec.Pracimantoro. Tim diketuai oleh Mantep Miharso,S.Ag,MSI (kepala KUA Kec.Praciomantoro) dengan 20 anggota (sebagai peserta rapat) yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.. Rapat berhasil emnyusun Draft Pengurus yang sedlanjutnya akan diusulkan oleh Kepala KUA kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan sesuai Undang-undang.

Kamis, 17 Februari 2011

Beaya Nikah mencapai Rp 25 juta.

Beaya Nikah Mencapai Rp 25 juta-an
Tidak perlu kaget atau gumun. Orang hajatan atau punya gawe, adalah orang
yang bergembira. Bersyukur pada Alloh bahwa anaknya akan mentas,
“winisuda” menjadi Ratu. Orangtua mana yang tidak akan bangga bila anaknya
telah menginjak dewasa dan telah mendapatkan jodoh idaman hatinya. So pasti
semua orangtua senang (yang normal). Karena senangnya, maka berapapun
biayanya, akan “disanggupi”. Oleh karenanya, bukan hal yang aneh jika
orangtua berani membayar biaya nikah mencapai Rp 25 juta-an.
Seseorang (X) yang terkejut mendengar berita itu, bertanya kepada “Sohibul-
Hajat”(SH) : “Berapa biaya nikah untuk anak bapak ?” . Jawab SH :
“ Rp 25 juta lebih dikit mas”. Tidak percaya pada SH, si X bertanya lagi :
” Apa gak mahal pak? Dan bapak berani bayar segitu?”. Jawab X :”
"Ya nggak mahal  lah mas, itu juga sederhana acaranya atau istilah kami  
CLIMEN. Tentu saja saya berani mas, demi anak kok. Apalagi saya baru kali
pertama ini mantu,

Rabu, 16 Februari 2011

Visi Misi

     VISI MISI KUA KEC.PRACIMANTORO

Visi :
Terwujudnya masyarakat Islam Pracimantoro yang taat beragama, maju,
sejahtera, cerdas, dan toleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI.

Misi :
1.    Mengoptimalkan pelayanan perkawinan, ketahanan keluarga sakinah,
       produk halal, pemberdayaan masjid dan pembinaan syari’ah.
2.    Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan agama pada masyarakat,
       kemitraan umat, pemberdayaan lembaga keagamaan dan dakwah
       Islamiyah.
3.    Mengefektifkan penyuluhan kesadaran berzakat dan pemberdayaan
       lembaga zakat dan ibadah sosial.
4.    Meningkatkan penyuluhan, pengelolaan, dan pemberdayaan wakaf dan
       perlindungan asset wakaf.
5.    Mengoptimalkan pelayanan system informasi, sumber daya manusia,
       keuangan, dan pelayanan umum.

Prosedur Pencatatan Nikah

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH DI KUA PRACIMANTORO
A. PERSYARATAN UMUM
     1. Calon Pengantin beragama Islam
     2. Umur minimal: pria 19 th, wanita 16 th
     3. Ada persetujuan kedua calon pengantin
     4. Tidak ada hubungan saudara yang dilarang agama antara kedua 
          calon pengantin
     5. Catin wanita tidak sedang terikat tsali perkawinan dengan orang lain
     6. Duda/Janda harus sudah habis masa iddah
     7. Wali & Saksi beragama Islam, umur minimal 19 th.
     8. Calon pengantin, wali & saksi sehat akal.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
     1. Fotokopi KTP yang sah
     2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
     3. Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
     4. Fotokopi Buku Nikah orangtua, bagi wanita.
     5. Pas foto berwarna (latar biru) Uk, 2x3 = 4 lembar
     6. Surat Keterangan Model N1, N2, N4 ditandatangani Kepala Desa/ 
         Kelurahan
     7. Surat Persetujuan mempelai (Model N3)
     8. Izin Orangtua (Model N5) jika umur kurang 21 th.
     9. Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur  25 th ke atas, 
         bermaterai Rp 6000,-
   10. Surat Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar 
         wilayah Kec.Pracimantoro.
   11. Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 th, wanita kurang 16 th.
   12. Izin Pengadilan Agama bagi yang poligami.
   13. Rekomendasi Camat untuk pendaftaran kurang 10 hari.
   14. Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model
         N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
   15. Akta Cerai beserta Salinan Putusan/Penetapan dari Pengadilan 
         yang mengeluarkan Akta Cerai.
   16. Bukti Imunisasi TT dari Puskesmas Pracimantoro

C. PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
    1. Kehendak Nikah diberitahukan oleh Wali/Catin kepada  KUA 
        dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
    2. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah pada Lembar Model NB 
        yang disediakan KUA.
    3. Penulisan model NB menggunakan tinta hitam, huruf balok.
    4. Pendaftaran harus sudah diterima KUA sekurang-kurangnya
        10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
    5. Membayar Beaya Pencatatan Nikah

D. PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN CATIN
    1. Setelah Pendaftaran diterima oleh KUA, kedua calon pengantin 
        dan Wali Nikah, mengikuti pembinaan & Kursus Calon Pengantin.
    2. Penghulu/Kepala KUA melakukan pemeriksaan tentang 
        ada tidaknya halangan untuk menikah, dan memberikan bimbingan 
        keluarga sakinah dan tatacara ijab qobul.
    3. Penghulu/Kepala KUA dilarang melangsungkan, atau membantu 
        melangsungkan, atau mencatat atau menyaksikan pernikahan yang 
        tidak memenuhi persyaratan.

E. PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
   1. Kepala KUA diharuskan menolak kehendak nikah yang tidak 
       memenuhi persyaratan.
   2. Terhadap penolakan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan
       keberatan kepada Pengadilan Agama.

F. PELAKSANAAN AKAD NIKAH
    1. Akad Nikah dilangsungkan di hadapan Penghulu/Petugas KUA
    2. Ijab dilakukan oleh Wali Nikah sendiri.
    3. Wali Nikah dapat mewakilkan Ijab kepada orang lain yang
        memenuhi persyaratan, atau kepada Penghulu.
    4. Akad Nikah dilangsungkan di KUA ( Balai Nikah )
    5. Atas permintaan yang bersangkutan dan mendapat PERSETUJUAN
        dari Kepala KUA, Akad Nikah dapat dilangsungkan di luar Balai Nikah.
    6. Biaya pemanggilan, transportasi, dan akomodasi Penghulu/
        Petugas KUA untuk menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah
        dibebankan kepada yang mengundang.

G. PENCATATAN NIKAH
     1. Pencatatan Nikah dilakukan oleh Penghulu/Kepala KUA setelah nikah
         dilangsungkan dengan benar, pada Akta Nikah (Regester Model N).
     2. Kepada kedua pengantin diberikan Kutipan Akta Nikah berupa
         Buku Nikah, ( Model NA).

H. LAIN-LAIN
     Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada petugas di KUA.

Sumber Acuan :
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974
PMA No 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah
PMA No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Perundang-undangan lainnya yang terkait.

Pracimantoro, 10 Juni 2010
Kepala

dto

Mantep Miharso,S.Ag,MSI
NIP. 19671122 199503 1 001

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites