LANGKAH 1 : PENDAFTARAN
A. Datang ke Kantor Desa / Kelurahan :
1. Mengajukan permohonan surat2 untuk menikah 2. Mendapatkan surat-surat :
a. Model N7, N1,N2,N3,N4 dan N5, N6
(sesuai kondisi catin).
b. Verbal Wali hakim (jika wali hakim)
c. Permohonan Dispensasi, jika kurang 10 hari
B. Datang ke Puskesmas :
1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Imunisasi TT
3. Mendapatkan bukti pemeriksaan
C. Datang ke KUA untuk mendaftar :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran (model NB)
2. Menyerahkan Formulir yang telah diisi beserta
persyaratan yang telah ditentukan di atas
dan bukti pemeriksaan kesehatan/TT
3. Membayar biaya pendaftaran pencatatan nikah
LANGKAH 2 : PEMBINAAN DAN KURSUS CATIN
Dalam tenggang waktu antara pendaftaran dan
pelaksanaan ijab, wali nikah dan kedua calon
pengantin datang ke KUA untuk :
1. Verifikasi data dan maskawin
2. Menetapkan tempat, hari dan jam ijab
3. Pembinaan keluarga sakinah & Suscatin
(Kursus Calon Pengantin)
4. Gladi bersih akad nikah / ijab qobul.
LANGKAH 3 : UPACARA AKAD NIKAH
# Pada hari dan jam serta tempat yang telah disepakati,
dilaksanakan Upacara akad nikah yang dihadiri :
1. Kedua Calon Pengantin, Wali Nikah, Dua orang Saksi.
2. Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Penghulu.
# Upacara Akad Nikah dipimpin oleh PPN / Penghulu.
Tata Upacara Akad Nikah diatur sbb :
a. Pembukaan
b. Pemeriksaan Ulang secara singkat
c. Penyerahan Maskawin
e. Ikrar taukil (bila wali mewakilkan)
f. Khutbah Nikah dilanjutkan membaca bersama :
Istighfar dan Syahadat.
g. Ikrar Ijab Qabul (AQAD NIKAH)
h. Pembacaan Do’a
i. Pembacaan Sighot Ta’lik Tholak ( Jika diminta ).
i. Penandatanganan berkas/akta
j. Penutup
k. Penyerahan Buku Nikah (jika sudah jadi)
Catatan :
1. Apabila dikehendaki ada pembacaan ayat suci al qur’an
pada waktu pernikahan, disarankan dibaca sebelum
khutbah nikah disampaikan.
2. Apabila pendaftaran dilakukan oleh wali/orang lain/P3N,
maka Pemeriksaan kesehatan dan Imunisasi TT dapat
dilakukan pasa saat akan suscatin.