LANGKAH 1 : PENDAFTARAN
A. Datang ke Kantor Desa / Kelurahan :
1. Mengajukan permohonan surat2 untuk menikah 2. Mendapatkan surat-surat :
a. Model N7, N1,N2,N3,N4 dan N5, N6
(sesuai kondisi catin).
b. Verbal Wali hakim (jika wali hakim)
c. Permohonan Dispensasi, jika kurang 10 hari
B. Datang ke Puskesmas :
1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Imunisasi TT
3. Mendapatkan bukti pemeriksaan
C. Datang ke KUA untuk mendaftar :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran (model NB)
2. Menyerahkan Formulir yang telah diisi beserta
1. Pemeriksaan Kesehatan
2. Imunisasi TT
3. Mendapatkan bukti pemeriksaan
C. Datang ke KUA untuk mendaftar :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran (model NB)
2. Menyerahkan Formulir yang telah diisi beserta
persyaratan yang telah ditentukan di atas
dan bukti pemeriksaan kesehatan/TT
3. Membayar biaya pendaftaran pencatatan nikah
3. Membayar biaya pendaftaran pencatatan nikah
LANGKAH 2 : PEMBINAAN DAN KURSUS CATIN
Dalam tenggang waktu antara pendaftaran dan
pelaksanaan ijab, wali nikah dan kedua calon
pengantin datang ke KUA untuk :
1. Verifikasi data dan maskawin
2. Menetapkan tempat, hari dan jam ijab
3. Pembinaan keluarga sakinah & Suscatin
1. Verifikasi data dan maskawin
2. Menetapkan tempat, hari dan jam ijab
3. Pembinaan keluarga sakinah & Suscatin
(Kursus Calon Pengantin)
4. Gladi bersih akad nikah / ijab qobul.
4. Gladi bersih akad nikah / ijab qobul.
LANGKAH 3 : UPACARA AKAD NIKAH
# Pada hari dan jam serta tempat yang telah disepakati,
dilaksanakan Upacara akad nikah yang dihadiri :
1. Kedua Calon Pengantin, Wali Nikah, Dua orang Saksi.
2. Pegawai Pencatat Nikah (PPN)/Penghulu.
# Upacara Akad Nikah dipimpin oleh PPN / Penghulu.
Tata Upacara Akad Nikah diatur sbb :
a. Pembukaan
b. Pemeriksaan Ulang secara singkat
c. Penyerahan Maskawin
e. Ikrar taukil (bila wali mewakilkan)
f. Khutbah Nikah dilanjutkan membaca bersama :
Istighfar dan Syahadat.
g. Ikrar Ijab Qabul (AQAD NIKAH)
h. Pembacaan Do’a
i. Pembacaan Sighot Ta’lik Tholak ( Jika diminta ).
i. Penandatanganan berkas/akta
j. Penutup
k. Penyerahan Buku Nikah (jika sudah jadi)
a. Pembukaan
b. Pemeriksaan Ulang secara singkat
c. Penyerahan Maskawin
e. Ikrar taukil (bila wali mewakilkan)
f. Khutbah Nikah dilanjutkan membaca bersama :
Istighfar dan Syahadat.
g. Ikrar Ijab Qabul (AQAD NIKAH)
h. Pembacaan Do’a
i. Pembacaan Sighot Ta’lik Tholak ( Jika diminta ).
i. Penandatanganan berkas/akta
j. Penutup
k. Penyerahan Buku Nikah (jika sudah jadi)
Catatan :
1. Apabila dikehendaki ada pembacaan ayat suci al qur’an
pada waktu pernikahan, disarankan dibaca sebelum
khutbah nikah disampaikan.
2. Apabila pendaftaran dilakukan oleh wali/orang lain/P3N,
maka Pemeriksaan kesehatan dan Imunisasi TT dapat
dilakukan pasa saat akan suscatin.
0 komentar:
Posting Komentar