Presentasi KUA Teladan

Dalam rangka penilaian lomba kinerja kepala KUA Kecamatan Pracimantoro.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 25 Februari 2011

Sejarah KUA

Sejarah
Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, serorang pensiunan Guru Agama Islam bernama Mbah Rohmat, KUA Kecamatan Pracimantoro merupakan salah satu dari 25 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. KUA Pracimantoro telah ada pada tahun 1920 an.
  1. Pada jaman pra kemerdekaan kira kira pada tahun 1920 an kegiatan keagamaan yg berkaitan  dengan urusan pernikahan di Wilayah Pracimantoro masih paralel dengan Kec Giritontro dan berkantor di Desa Suci yang berbatasan dengan Giribelah Kec. Giritontro. Tetapi belum bernama Kantor Urusan Agama.
  2. Kira-kira pada tahun 1927, Kec. Pracimantoro dan Kec. Giritontro dipecah menjadi dua, sehingga dirintis sebuah Lembaga  Urusan Keagamaan wilayah Kec. Pracimantoro oleh bapak Iman Rifa’i. Pada saat itu Lembaga ini belum memiliki kantor. Untuk kegiatan prosesi Ijab qabul berpindah pindah tempat sesuai dengan situasi dan kondisi,.
  3. Pada Jaman penjajahan Jepang kira-kira pada tahun 1942  bapak Iman Rifa’i meninggal dunia, dan tampuk kepemimpinan digantikan oleh bapak Imam Muslim. Pada saat urusan Keagamaan dipegang oleh bapak Imam Muslim, beliau mewakafkan tanah, kemudian didirikan sebuah bangunan rumah untuk menjadi Pusat Urusan Keagamaan yang berlokasi di Dusun Ngulu Kidul, Desa Pracimantoro (sekarang ~ Selatan Masjid Daarussalam), sehingga untuk kegiatan yang berkaitan dengan pernikahan dilaksanakan ditempat tersebut. Namun wakaf tanah ini belum disertifikatkan atas nama Kantor Urusan Agama. (menyediakan tanah dan bangunannya untuk menjadi pusat kegiatan keagaman masyarakat Pracimantoro)
  4. Setelah bapak Imam Muslim meninggal dunia (1937), Kepala Urusan Keagamaan digantikan oleh bapak Kasan Husen.
  5. Setelah periode bapak Kasan Kusen selesai, Kepala dipegang oleh Bapak Muhammad Dahlan. Pada saat kepemimpinan Bapak Muhammad Dahlan inilah Wakaf tanah baru disertifikatkan, tetapi atas nama Beliau.
  6. Kemudian berdasarkan register yang ad di KUA, mulai tahun 1951 berturut-turut kepala KUA adalah sebagai berikut :
    1. Imam Fu’adi,                                tahun 1951 – 1965
    2. Muh Maksum,                              tahun 1966 - 1970
    3. Hadi Wanuri,                                tahun 1971 - 1973
    4. Abdul Manan,                               tahun 1974 - 1976
    5. Ma’ruf,                                           tahun 1977 - 1983
    6. Ahmad Tuqo,                                tahun 1984 - 1988
    7. Dayat,                                            tahun  1989 – 1992
    8. Ahmad Tuqo,                                tahun 1993 - 1997
    9. Wagino,                                         tahun  1998 - 2002
    10. Drs. H. Harum Mirzah                   tahun 2003-2006
    11. Mursidi, S.Ag ( sebagai Plt.),      tahun 2006-2007
    12. Drs. H. Noor Syahid,                     tahun 2007-2010
    13. Mantep Miharso, S. Ag,MSI         tahun 2010 - sekarang
Letak Geografis
   Kecamatan Pracimantoro merupakan salah satu dari 25 kecamatan di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah. Terletak di wilayah di bagian selatan. Di di sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Eromoko, di sebelah barat dengan Kabupaten Gunung Kidul, DIY, sebelah timur dengan kecamatan Giritontro dan sebelah selatan dengan kecamatan Paranggupito. Kecamatan Pracimantoro mempunyai luas wilayah 14.214,3245 ha yang mempunyai ketinggian 250 m diatas pernukaan air laut.  Wilayah yang Luasnya  142,14 km² ini berpenduduk 59.242 (2003) Kepadatan 417 jiwa per km² (2003). Tahun 2010 jumlah penduduknya mencapai 72,391 jiwa.
 Kondisi Pemerintahan dan kependudukan.
Kecamatan Pracimantoro yang Luasnya  142,14 km² ini berpenduduk 59.242 (2003) Kepadatan 417 jiwa per km² (2003). Tahun 2010 jumlah penduduknya mencapai 72,391 jiwa. Sedang tata pemerintahannya terdiri dari 18 Desa, 167 Dusun /Lingkungan dengan  sebagai berikut :
1.       Desa Sumberagung                   10  Dusun
2.       Desa Petirsari                               2  Dusun
3.       Desa Gambirmanis                    13  Dusun
4.       Desa Joho                                               12  Dusun
5.       Desa Watangrejo                                      8  Dusun
6.       Desa Suci                                     11  Dusun
7.       Desa Jimbar                                   7  Dusun
8.       Desa Sambiroto                             8  Dusun
9.       Desa Pracimantoro                                   9  Dusun
10.    Kelurahan Gedong                                   9  Lingkungan
11.    Desa Gebangharjo                                   9  Dusun
12.    Desa Glinggang                            8  Dusun
13.    Desa Wonodadi                             8  Dusun
14.    Desa Lebak                                                8  Dusun
15.    Desa Sedayu                                 8  Dusun
16.    Desa Tubokarto                             9  Dusun
17.    Desa Trukan                                10  Dusun
18.    Desa Banaran                               8  Dusun

Kondisi Keagamaan

Dari jumlah penduduk 72,391 jiwa yang beragama Islam 69,418, Kristen 137 jiwa, Katholik 179 jiwa, Budha 20 jiwa. Di  Kecamatan Pracimantoro terdapat lembaga keagamaan yang memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan. Lembaga tersebut adalah:

1.    Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Pracimantoro
2.    Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kec. Pracimantoro
3.    Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
Kec. Pracimantoro
4.    Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kec. Pracimantoro
5.    Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI) Kec. Pracimantoro
6.    Forum Komunikasi Majlis Ta’lim Wanita (FKMTW) Kec. Pracimantoro
Selain itu juga terdapat Ormas keagamaan, yakni :
1.      Pimpinan Cabang Muhammadiyah ( PCM ) Kec. Pracimantoro
2.      Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ( MWCNU ) Kec. Pracimantoro
3.      Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ) Kec. Pracimantoro
4.      Pemuda Muhammadiyah Kec. Pracimantoro
5.      GP Anshar Kec. Pracimantoro

Kondisi Gedung KUA
Gedung KUA Kecamatan Pracimantoro terletak di Dusun Godang Rt 01 Desa Pracimantoro dengan luas bangunan 90 m2.  Berada di sekitar 100 m sebelah barat perempatan/pasar Pracimantoro. Dibangun di atas tanah wakaf seluas 815 M2 dengan AIW nomor : W2/Mk.35/k.16/61/XII/1992 dan sertifikat wakaf nomor: 966 tanggal 17-2-1994. Wakifnya Bp.Ach,Tuqo dengan Nadzir Bp. Ramiyo, Saksi-saksi : Zainuddin dan Mukhtarom untuk tujuan Balai Nikah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pracimantoro terakhir direhab pada tahun 2009 pada saat kepemimpinan  Drs.H.Noor Syahid.
Gedung KUA Kecamatan Pracimantoro terdiri dari :          
1. Ruang Kepala 2. Ruang Pegawai/Penghulu 3. Ruang Tamu 4. Ruang Akad Nikah 5. Ruang Pembinaan Catin (R.BP-4). 6. Ruang Arsip. 7. Ruang WC/KM, 8. Ruang Gudang/Dapur. 9. Ruang Musholla.



Selasa, 22 Februari 2011

Kunjungan Bupati ke Pracimantoro

Penyerahan Sertifikat Wakaf oleh Bupati Wonogiri

Kunjungan Bupati Wonogiri Danar Rahmanto di Desa Sumberagung Kecamatan Pracimantoro, 21 Februari 2011 dalam acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dan Pemberian Akses Reform dalam rangka Hari Ulang Tahun Emas Undang-Undang Pokok Agraria.
Hadir pula dalam acara tersebut Kepala BPN Propinsi Jawa Tengah dan Wakil Bupati Wonogiri Yuli Handoko,SE. Dalam kesempatan itu bupati menyerahkan sejumlah sertifikat atas tanah, termasuk sertifikat Tanah Wakaf. Bupati berpesan :" tolong sertifikat itu dijaga baik-baik, karena merupakan titipan anak cucu".




Tampak Bupati berpakaian jas dan Wakil Bupati berpakaian PDH Keki. Sedangkan di samping kiri bupati adalah Pak Dody dari BPN Prov.Jateng.






Kepala KUA Pracimantoro, diundang secara khusus untuk memimpin Do'a

Selain penyerahan hak atas tanah untuk hutan lindung dan sawah lestari, bupati dan BPN juga menyerahkan 2500 bibit kelapa dan 2500 bibit durian. (MM)

Sabtu, 19 Februari 2011

Pengurus Bazda Kec.Pracimantoro

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN CAMAT PRACIMANTORO
NOMOR : 09 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA)
KECAMATAN PRACIMANTORO PERIODE 2010-2014

SUSUNAN PENGURUS  
BADAN AMIL ZAKAT DAERAH (BAZDA) KECAMATAN 
PRACIMANTORO PERIODE  2011 - 2014  
 
I    DEWAN PERTIMBANGAN      
1    Drs.Bhawarto,MM    Camat    KETUA
2    Sugiyarto,S.Pd    Tokoh Masyarakat    WAKIL KETUA
3    Drs.Kusaini    Pengurus MUI    SEKRETARIS
4    Drs.Bambang Gunarso,SE Ka. UPT Dinas Pendidikan Wk.SEKRETARIS
5    H.Syahroni    Tokoh Agama    ANGGOTA
6    Haryoto,S.Pd    Tokoh Masyarakat    ANGGOTA
7    Novri Rusmana,SE    Tokoh Masyarakat    ANGGOTA
8    Mustajab    Tokoh Agama    ANGGOTA
9    Drs.Sumarman,M.Pd    Kepala SMAN Praci    ANGGOTA
II    BADAN PELAKSANA      
1    Wahid Nur Hidayat,BA    Tokoh Agama    KETUA
2    Joko Waluyo,S.IP,M.Hum    Sekcam    WAKIL KETUA
3    Mantep Miharso,S.Ag,MSI    Ka KUA    SEKRETARIS
4    Mahfudz Anwar,S.Pd.I    Tokoh Agama    WAKIL SEKRETARIS
5    Wijanarko,SE    Pimpinan Bank Jateng Praci    BENDAHARA
A    URUSAN PENGUMPUL      
1    Sejarjo,S.Pd    Ketua K3S SD    Koordinator
2    H.Kemin Susanto,S.P    Tokoh Agama    Anggota
3    H.Sarjono,S.Pd    Ketua IPHI    Anggota
4    Luqman Effendi,S.Pd    Pegawai KUA    Anggota
5    Riadi    SMP 4 Pancasila    Anggota
6    Ihsanudin,S.Sos    Sekdes Banaran    Anggota
B    URUSAN PENDISTRIBUSIAN      
1    Hj.Nunuk Hartiningsih,SE  Kasi Kesra Kec.   Koordinator
2    Sunarto,S.Pd    Kepala Desa Wonodadi    Anggota
3    Drs. Medi    Pengawas TK/SD    Anggota
4    H. Sumarno, LJ    Pengusaha    Anggota
5    dr.Dwi Ari Wibowo,M.Kes    Ka. UPT Rawat Inap    Anggota
6    Moh.Qomaruddin    Guru Agama Islam    Anggota
C    URUSAN PENDAYAGUNAAN      
1    M.Hadi Suwito    Pengurus MWCNU    Koordinator
2    Abu Wuryanto,S.Kep    Pegawai Puskesmas II    Anggota
3    Karsito    Tokoh Masyarakat    Anggota
4    H.Toha A.M, S.Ag    Tokoh Agama    Anggota
5    Samijan,S.Pd,MM    Guru SMPN 3    Anggota
6    Endro Budi Haryanto    Kades Sedayu    Anggota
D    URUSAN PENYULUHAN      
1    Ali Mas'udi    Penyuluh Agama Islam    Koordinator
2    Fadlilah Susi Wahyuni,S.Ag    Penyuluh Agama Islam    Anggota
3    Samadi,S.Ag    Guru Agama Islam    Anggota
4    Drs. Agus Wahyu Triatmo    PC Muhammadiyah    Anggota
5    Sumardi,S.Pd,M.Pd    Kepala SMPN 4 Praci    Anggota
6    Lardi    Penyuluh Agama Islam    Anggota
III    KOMISI PENGAWAS      
1    H.Sarwadi,S.Ag    Ketua LP2A    KETUA
2    Ngatiyo,S.Pd    Tokoh Masyarakat    WAKIL KETUA
3    H.Kadi,SE    Tokoh Masyarakat    SEKRETARIS
4    Joko Widodo    Kepala BRI    WAKIL SEKRETARIS
5    Hj.Marfu'ah,S.Ag    Ketua FKMTW & PPAI    ANGGOTA
6    Kapt.Inf.Joko Susilo    Danramil    ANGGOTA
7    AKP.Hariyanto,SH Dump    Kapolsek    ANGGOTA
8    dr.Dwi Cahyo Indrianto    Kepala UPT Puskesmas I    ANGGOTA
9    Dra.Sri Nuryati,M.Pd    Kepala SMPN 2 Praci    ANGGOTA

Pembuatan Direktori Masjid

gambar 1: Dari depan : Luqman Efendi (sendiri), Lardi dan Pujianto (berboncengan)
 Di mulai bulan Desember 2010 KUA bertekad akan mendata dan memotret masjid, langgar dan musholla di wilayah kecamatan Pracimantoro. Pendataan dimaksud untuk dibuat Direktori Masjid. Team pendata masjid menjelajah kampung, pelosok dan pegunungan untuk mendapatkan data dan foto masjid. Tidaklah semudah yang direncanakan sebelumnya di dalam membuat direktori masjid. Untuk menjelajar 18 Desa/kelurahan dengan medan yang pegunungan, jarak kampung yang satu dengan lainnya juga berjauhan melawati lembah dan gunung, mengakibatkan memerlukan waktu yang cukup lama. Belum lagi diatmbah pengisian data yang terkadang tidak dapat diperoleh di tempat karena pengurus atau penduduk sedang berada di ladang. Hmm..... gak apa lah. Semoga saja dalam waktu dekat dapat diwujudkan.... "Yakin Usaha Sampai "... Iya kan?
gambar 2: Slameto dan Pujianto, berhenti sejenak melepas lelah sambil berpose dengan latar pegunungan.
 
Tampak pada gambar, gunung bebatuan dan lembah curam di kanan kiri jalan. Medan yang sulit bukan menjadi halangan untuk terus didaki. Yang penting foto masjid dapat didapat, sambil sillatuhim dan touring.

gambar 3: Luqman Efendi, ingin juga berpose dengan latar batu di pinggir jalan. Seakan berkata : Lihatlah pemandangan di belakangku, bagus kan?"...
  " Hai, Pak Slameto..! Ayo aku dipoto di depan masjid nich....." Luqman minta pada rekannya yang sedari tadi nampak senyam-senyum saja....

 Di antara masjid dan langgar di pelosok ternyata ada yang masih memprihatinkan, meski ada pula yang cukup memadahi. Tampak pada gambar, team sedang mencatat nama masjid, lokasi dan ukuran serta data lainnya.
 
Selain pegunungan, Pracimantoro juga memiliki beberapa telaga. Di antaranya terdapat di Watangrejo seperti dalam gambar di atas ini.
Ini adalah maasjid terbaik dari sisi konstruksi. Berada di Desa Sedayu. Merupakan pembangunan yang didanai oleh perorangan yang baerhasil mendapatkan rejeki melimpahdari ALLOH SWT.

Jumat, 18 Februari 2011

Rapat Penyusunan Calon Pengurus Bazda

foto : kepala kua memimpin rapat.
Bismillahirrohmanirrohim,
Sabtu tanggal 22 Januari 2011 pukul 11.00 telah diadakan Rapat Tim Penyeleksi Calon Pengurus BAZDA Kec.Pracimantoro bertempat di KUA Kec.Pracimantoro dengan acara menyeleksi dan menyusun Calon Pengurus BAZDA Kec.Pracimantoro.
Adapun Tim penyeleksi ini telah ditetapkan berdasarkan Rapat yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Januari 2011 pukul 10.00-11.00 di KUA Kec.Pracimantoro. Tim diketuai oleh Mantep Miharso,S.Ag,MSI (kepala KUA Kec.Praciomantoro) dengan 20 anggota (sebagai peserta rapat) yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.. Rapat berhasil emnyusun Draft Pengurus yang sedlanjutnya akan diusulkan oleh Kepala KUA kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan sesuai Undang-undang.

Kamis, 17 Februari 2011

Beaya Nikah mencapai Rp 25 juta.

Beaya Nikah Mencapai Rp 25 juta-an
Tidak perlu kaget atau gumun. Orang hajatan atau punya gawe, adalah orang
yang bergembira. Bersyukur pada Alloh bahwa anaknya akan mentas,
“winisuda” menjadi Ratu. Orangtua mana yang tidak akan bangga bila anaknya
telah menginjak dewasa dan telah mendapatkan jodoh idaman hatinya. So pasti
semua orangtua senang (yang normal). Karena senangnya, maka berapapun
biayanya, akan “disanggupi”. Oleh karenanya, bukan hal yang aneh jika
orangtua berani membayar biaya nikah mencapai Rp 25 juta-an.
Seseorang (X) yang terkejut mendengar berita itu, bertanya kepada “Sohibul-
Hajat”(SH) : “Berapa biaya nikah untuk anak bapak ?” . Jawab SH :
“ Rp 25 juta lebih dikit mas”. Tidak percaya pada SH, si X bertanya lagi :
” Apa gak mahal pak? Dan bapak berani bayar segitu?”. Jawab X :”
"Ya nggak mahal  lah mas, itu juga sederhana acaranya atau istilah kami  
CLIMEN. Tentu saja saya berani mas, demi anak kok. Apalagi saya baru kali
pertama ini mantu,

Rabu, 16 Februari 2011

Visi Misi

     VISI MISI KUA KEC.PRACIMANTORO

Visi :
Terwujudnya masyarakat Islam Pracimantoro yang taat beragama, maju,
sejahtera, cerdas, dan toleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI.

Misi :
1.    Mengoptimalkan pelayanan perkawinan, ketahanan keluarga sakinah,
       produk halal, pemberdayaan masjid dan pembinaan syari’ah.
2.    Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan agama pada masyarakat,
       kemitraan umat, pemberdayaan lembaga keagamaan dan dakwah
       Islamiyah.
3.    Mengefektifkan penyuluhan kesadaran berzakat dan pemberdayaan
       lembaga zakat dan ibadah sosial.
4.    Meningkatkan penyuluhan, pengelolaan, dan pemberdayaan wakaf dan
       perlindungan asset wakaf.
5.    Mengoptimalkan pelayanan system informasi, sumber daya manusia,
       keuangan, dan pelayanan umum.

Prosedur Pencatatan Nikah

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH DI KUA PRACIMANTORO
A. PERSYARATAN UMUM
     1. Calon Pengantin beragama Islam
     2. Umur minimal: pria 19 th, wanita 16 th
     3. Ada persetujuan kedua calon pengantin
     4. Tidak ada hubungan saudara yang dilarang agama antara kedua 
          calon pengantin
     5. Catin wanita tidak sedang terikat tsali perkawinan dengan orang lain
     6. Duda/Janda harus sudah habis masa iddah
     7. Wali & Saksi beragama Islam, umur minimal 19 th.
     8. Calon pengantin, wali & saksi sehat akal.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
     1. Fotokopi KTP yang sah
     2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
     3. Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
     4. Fotokopi Buku Nikah orangtua, bagi wanita.
     5. Pas foto berwarna (latar biru) Uk, 2x3 = 4 lembar
     6. Surat Keterangan Model N1, N2, N4 ditandatangani Kepala Desa/ 
         Kelurahan
     7. Surat Persetujuan mempelai (Model N3)
     8. Izin Orangtua (Model N5) jika umur kurang 21 th.
     9. Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur  25 th ke atas, 
         bermaterai Rp 6000,-
   10. Surat Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar 
         wilayah Kec.Pracimantoro.
   11. Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 th, wanita kurang 16 th.
   12. Izin Pengadilan Agama bagi yang poligami.
   13. Rekomendasi Camat untuk pendaftaran kurang 10 hari.
   14. Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model
         N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
   15. Akta Cerai beserta Salinan Putusan/Penetapan dari Pengadilan 
         yang mengeluarkan Akta Cerai.
   16. Bukti Imunisasi TT dari Puskesmas Pracimantoro

C. PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
    1. Kehendak Nikah diberitahukan oleh Wali/Catin kepada  KUA 
        dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
    2. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah pada Lembar Model NB 
        yang disediakan KUA.
    3. Penulisan model NB menggunakan tinta hitam, huruf balok.
    4. Pendaftaran harus sudah diterima KUA sekurang-kurangnya
        10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
    5. Membayar Beaya Pencatatan Nikah

D. PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN CATIN
    1. Setelah Pendaftaran diterima oleh KUA, kedua calon pengantin 
        dan Wali Nikah, mengikuti pembinaan & Kursus Calon Pengantin.
    2. Penghulu/Kepala KUA melakukan pemeriksaan tentang 
        ada tidaknya halangan untuk menikah, dan memberikan bimbingan 
        keluarga sakinah dan tatacara ijab qobul.
    3. Penghulu/Kepala KUA dilarang melangsungkan, atau membantu 
        melangsungkan, atau mencatat atau menyaksikan pernikahan yang 
        tidak memenuhi persyaratan.

E. PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
   1. Kepala KUA diharuskan menolak kehendak nikah yang tidak 
       memenuhi persyaratan.
   2. Terhadap penolakan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan
       keberatan kepada Pengadilan Agama.

F. PELAKSANAAN AKAD NIKAH
    1. Akad Nikah dilangsungkan di hadapan Penghulu/Petugas KUA
    2. Ijab dilakukan oleh Wali Nikah sendiri.
    3. Wali Nikah dapat mewakilkan Ijab kepada orang lain yang
        memenuhi persyaratan, atau kepada Penghulu.
    4. Akad Nikah dilangsungkan di KUA ( Balai Nikah )
    5. Atas permintaan yang bersangkutan dan mendapat PERSETUJUAN
        dari Kepala KUA, Akad Nikah dapat dilangsungkan di luar Balai Nikah.
    6. Biaya pemanggilan, transportasi, dan akomodasi Penghulu/
        Petugas KUA untuk menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah
        dibebankan kepada yang mengundang.

G. PENCATATAN NIKAH
     1. Pencatatan Nikah dilakukan oleh Penghulu/Kepala KUA setelah nikah
         dilangsungkan dengan benar, pada Akta Nikah (Regester Model N).
     2. Kepada kedua pengantin diberikan Kutipan Akta Nikah berupa
         Buku Nikah, ( Model NA).

H. LAIN-LAIN
     Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada petugas di KUA.

Sumber Acuan :
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974
PMA No 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah
PMA No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Perundang-undangan lainnya yang terkait.

Pracimantoro, 10 Juni 2010
Kepala

dto

Mantep Miharso,S.Ag,MSI
NIP. 19671122 199503 1 001

Penjabaran Program Kerja 2011

Penjabaran Program Kerja KUA Pracimantoro 2011
1. Bidang Organisasi
    a. Peningkatan fungsi KUA
        - Menciptakan KUA sebagai pusat konsultasi pelayanan agama Islam
        - Meningkatkan penciteraan KUA sebagai unit pelayanan keagamaan
        - Mewujudkan KUA sebagai pusat Data Keagamaan
    b. Peningkatan fungsi Managerial dan Sumber Daya Manusia
        - Menyusun Program Kerja dan Rencana Kerja
        - Menyusun Pembagian Tugas Pegawai (Job Description) secara tepat
        - Meningkatkan koordinasi internal dan eksternal
        - Menghadiri Rapat dinas (Koordinasi ) innstansi vertikan kemenag
        - Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja
        - Melakukan pelaporan pelaksanaan tugas
    c. Peningkatan Lembaga Semi Resmi (BKM, LP2A, LPTQ dan BP-4)
        - Mengupayakan regenerasi/reorganisasi pengurus lembaga
        - Melakukan konsolidasi organisasi
        - Meningkatkan fungsi dan peran lembaga
        - Meningkatkan tertib administrasi lembaga
    d. Peningkatan Kerjasama Lembaga Keagamaan dan Ormas Islam (MUI,
        BADKO TPQ, PHBI, IPHI, NU, Muhammadiyah, LDII ).
        - Mengadakan sarasehan antar ormas dan lembaga keagamaan
        - Mendorong terlaksananya dakwah bil lisan dan bil hal secara damai
    e. Pembentukan dan pemberdayaan BAZDA Kecamatan
        - Melakukan sosialisasi BAZDA
        - Membentuk BAZDA Kecamatan dan membentuk pengurusnya
        - Melakukan konsolidasi pengurus
     f. Peningkatan kerjasama antar instansi tingkat kecamatan
       - Menghadiri rapat-rapat instansi tingkat kecamatan
       - Mengkoordinasikan program KUA dengan instansi terkait.

2. Bidang Administrasi NTCR
    a. Peningkatan Informasi Pelayanan Nikah / Rujuk
        - Membuat dan memasang bagan mekanisme/prosedur
           pencatatan Nikah/Rujuk
        - Membuat dan memasang papan biaya pencatatan Nikah / Rujuk
        - Membuat liflet /brosur Prosedur Pencatatan Nikah /Rujuk
        - Mengadakan sosialisasi perundang-undangan perkawinan
        - Mengadakan  sosisalisasi pernikahan kepada remaja usia nikah
        - Mengadakan pembinaan P3N
    b. Peningkatan Pengawasan, Pemeriksaan & Pencatatan Nikah / Rujuk
        - Membuat alur pelaksanaan pencatatn nikah / Rujuk
        - Mengadakan pemeriksaan catin dan wali secara tepat
        - Mengadakan kursus calon pengantin dan pembinaan wali
        - Menghadiri pelaksanaan akad nikah
        - Membuat akta nikah / rujuk
        - Membuat kutipan akta nikah / rujuk
    c. Pendaftaran peristiwa Talak / Cerai
        - Mencatat peristiwa Talak / Cerai berdasar Putusan/Penetapan PA
        - Menganalisis sebab-sebab terjadinya talak/cerai
    d. Pembinaan Keluarga Sakinah
        - Melakukan pendataat keluarga sakinah
        - Melakukan pembinaan keluarga sakinah
        - Mengadakan Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS)
    e. Peningkatan Pelaporan secara tertib dan tepat
        - Melaksanakan pelaporan bulan setiap tanggal 2
        - Melaksanakan pelaporan triwulan tiap Maret, Juni,
           September & Desember
        - Melaksanakan pelaporan tahunan di akhir Desember
     f. Pengelolaan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah)
        - Mengadakan jaringan internet
        - Mengadakan pelatihan operator simkah
        - Mengoperasikan program SIMKAH

3. Bidang Administrasi Kemasjidan & Haji
    a. Peningkatan Mutu Manajemen Kemasjidan
        - Menyelenggarakan koordinasi takmir masjid
        - Mengadakan sarasehan khotib, penyuluh dan guru TPQ/Madin
        - Menyelenggarakan tarawih Keliling (safari ramadhan )
        - Menyelenggarakan Khutbah Jum'at Keliling
    b. Pembuatan Direktori Masjid
        - Mengadakan Pendataan masjid, langgar dan musholla
        - Melakukan Pemotretan masjid, langgar dan musholla
        - Menyusun, mencetak dan menjilid data masjid.
    c. Peningkatan Pelayanan Keagamaan
        - Memberdayakan penyuluh dalam melayani bimbingan masuk Islam
        - Membuat dan mencetak Sertifikat Masuk Islam
        - Melayani konsultasi dan bimbingan Agama Islam
    d. Peningkatan Pelayanan Bimbingan manasik Haji
        - Menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji
        - Menyelenggarakan penglepasan calon jama'ah haji 2011
        - Membuat album data haji Pracimantoro

4. Bidang Administrasi ZAWAIBSOS (Zakat, Wakaf &
    Ibadah Sosial )
    a. Peningkatan mutu pengelolaan zakat.
        - Memasyarakatklan (sosialisasi) zakat dan BAZDA Kecamatan
        - Melakukan pembinaan BAZ / LAZ
        - Melakukan pendataan Zakat ( Fiitrah & Maal )
    b. Peningkatan mutu pelayanan perwakafan
        - Mengawasi pelaksanaan Ikrar Wakaf
        - Melayani pembuatan AIW (Akta Ikrar Wakaf)
        - Menertibkan data wakaf
        - Mengadakan sosialisasi Perundang-undangan Perwakafsan
     c. Peningkatan Mutu Adm. Pelaksanan Kegiatan Ibadah Sosisal
        - Mendata Kegiatan Qurban
        - Mendata Kegiatan Panti Asuhan
        - Mendata TPQ, Madin, Majlis Taklim
        - Menyelenggarakan sosialisasi Produk Halal

5. Bidang Administrasi Keuangan
    a. Peningkatan Mutu Pengelolaan Keuangan Negara
       - Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja KUA
       - Mengelola dan membukukan DIPA PNBP-NR
       - Mengelola dan membukukan DIPA Operasional KUA
       - Mengelola dan membukukan Dana Bantuan Operasioanl BPIH
       - Menyimpan dokumen keuangan secara baik
    b. Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
       - Menyusun SPJ secara benar
       - Menyusun Laporan Kegiatan yang dibiayai DIPA
       - Melaporkan SPJ secara tepat waktu

6. Bidang Administrasi Tata Usaha
    a. Pengelolaan dan Pengolahan Surat Menyurat
        - Membuat Buku Agenda Surat
        - Membuat File penyimpan surat
        - Mengelola surat-surat keluar
        - Mengelola surat-surat masuk
    b. Pengadaan ATK
        - Menyusun rencana kebutuhan ETK
        - Melaksanakan pengadaan ATK
        - Mengelola ATK ecara tertib
    c. Penataan Arsip
        - Mengelola file-file penyimpanan surat secara baik
        - Menata ruang dan almari arsip
    d. Pengelolaan Barang Cetak NTCR
        - Menyusun rencana kebutuhan barang cetak NTCR
        - Melaksanakan pengadaan barang cetak NTCR
        - Mengendalikan dan membukukan penggunaan barang cetak NTCR
        - Melaporkan penggunaan barang cetak NTCR
    e. Pelaporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan
        - Menyusun dan melaporkan Laporan Bulanan
        - Menyusun dan melaporkan Laporan Triwulan
        - Menyusun dan melaporkan Laporan Tahunan
        - Menyimpan laporan-laporan

7. Bidang Doktik & Data
    a. Pembuatan Dokumen Sejarah KUA Pracimantoro
        - Menggali dan mengumpulkan data internal dan eksternal
        - Menyusun Sejarah Singkat KUA Pracimantoro
        - Membuat Buku Kegiatan KUA
    b. Penataan Dokumen
        - Menyusun dan menyimpan dokumen kepegawaian
        - Menyusun dan menyimpan dokumen kegiatan KUA
    c. Pemutakhiran dan Pengolahan Data
        - Menyiapkan Ruang Data & Dokumen
        - Mengadakan pemitakhiran data-data yang diperlukan
        - Mengolah data-data
        - Membuat bank data keagamaan
        - Membuat katalog data nikah
        - Menginformasikan data-data yang diperlukan kepada publik
    d. Pengelolaan/Pembukuan Inventaris Barang Milik Negara (BMN)
        - Membuat Buku Inventaris Barang Milik Negara
        - Membuat Daftar Inventaris Ruangan (DIR)
        - Menjaga dan merawat Inventaris Barang Milik Negara
        - Membuat Laporan keadaan BMN tiap akhir tahun.

8. Bidang Rumah Tangga KUA
    a. Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor
        - Menjaga Kebersihan, Keamanan dan Keindahan Kantor (K3)
        - Merawat, memperbaiki kerusakan-kerusakan Gedung/kantor
        - Membuat Taman dan menata lingkungan kantor
    b. Pengadaan dan Pemeliharaan Perlengkapan kantor
        - Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor
        - Menjaga dan merawat perlengkapan kantor
    c. Pengadaan dan Perawatan Peralatan Kerja
        - Melaksanakan pengadaan peralatan kerja
        - Menjaga dan memelihara peralatan kerja
    d. Pengelolaan Tata Ruang Kerja & Balai Nikah
        - Membuat Loket Pelayanan
        - Membuat Ruang BP-4
        - Mendekor Ruang Ijab
        - Melakukan penyegaran tata Ruang kantor
    e. Peningkatan pelayanan terhadap tamu kantor
        - Menyiapkan informasi yang diperlukan tamu
        - Melayani tamu dengan sepenuh hati
    f. Perawatan Kendaraan KUA
        - Melakukan perawatan kendaraan (service) secara rutin
Penjabaran Program Kerja ini selanjtnya diuraikan dalam Rencana Kegiatan & Time Schedulle pelaksanaan kerja.
Pracimantoro, 1 Januar 2011
Kepala
dto
Mantep Miharso,S.Ag,MSI
NIP. 19671122 199503 1 001

Selasa, 15 Februari 2011

Kisah malam minggu

Minta Rekomendasi ditolak?

Hari itu sabtu 12 Februari 2011. Ketikas seorang janda cerai meminta rekomendasi untuk menikah di luar kecamatan Pracimantoro, oleh KUA ditolak karena masa iddaah belum habis. Berapa lama masa iddah janda cerai ? Ya tergantung kondisi si janda. Jika janda itu tidak hamil ya minimal 90 hari. tapi kalau si janda dalam keadaan hamil, ya sampai melahirkan.
Ternyata si janda yang ditolak KUA ini adalah janda hamil, dan akta cerainya tertanggal 16 Nopember 2010. Setelah mendapatkan penjelasan dari penghulu yang mengadakan pemeriksaan, yang bersangkutan menerima. Begitu pula ayahnya.
Namun tidak diduga, sabtu malam minggunya ada utusan dua orang bertandang ke rumah kepala KUA untuk minta dibuatkan rekomendasi. Salah seorang dianta mereka dengan gagah berani menyampaikan maksudnya : "Pak, kenapa saudara saya tadi siang tidak dibuatkan rekomendasi? bukankah akan menikah itu baik? kenapa bapak mempersulit ?" tanya dia dengan nada tinggi. " Begini pak, saudara bapak tadi itu tidak memenuhi persyaratan, karena keadaaanya sudah hamil. jadi kalau dibuatkan rekomendasi, menyalahi aturan" jawab pak kepala KUA dengan rendah.
"Saudara saya kan bermaksud baik, kenspa dipersulit. bapak kan tinggal tandatangan saja, beres. Mana aturannya yang tertulis bahwa saudara saya tidak boleh menikah?" bantah dia dengan nada lebih tinggi. "Aturannya jelas pak, hukum agama tidak boleh, dan undang-undang juga tidak boleh" begitu jawab pak kepala KUA.
Nampak tidak terima dan tidak puas atas jawaban pak kepala KUA, dia berbalik angkat kaki sambil berkata : "Dah besok dikantor saja...!!!," gertak dia, dan keluar tanpa pamit. Di luar ruangan menuju kendaraannya dia "ngedumel" wis sesuk tak gawane bolo-boloku nyang kantor. Bagaimana kelanjutan ceritanya? Coba tebak....

Minggu, 13 Februari 2011

Pendidikan Keluarga Qur'ani

BOOK REVIEW
JUDUL BUKU : PENDIDIKAN KELUARGA QUR’ANI
PENULIS : MANTEP MIHARSO, S.Ag, MSI.
PENYUNTING : SUYANTO
PENERBIT : SAFIRIA INSANIA PRESS
CETAKAN : PERTAMA JUNI 2004
TEBAL : 143 HALAMAN

  1. PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada Rasul berisi pedoman, petunjuk, dan sentral kendali segala wacana ideologi kehidupan untuk mencapai kesuksesan dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akherat. Dalam konteks ini, Al-Qyr’an sering disebut sebagai Al-Huda (petunjuk), Al-Kitab (pedoman), Al-Syifa’ (penyembuh), Al-Zikr (Peringatan), Al-Tibyan (Penjelas), Al-Furqan (pembeda) dan lain-lain. Semua nama Al-Qur’an ini mengindikasikan bahwa ia adalah kitab suci yang berdimensi universal yang mencakup segala aspek dan problem kehidupan manusia. Diantara aspek dan problem kehidupan itu adalah masalah pendidikan lebih spesifik disebut dalam tulisan ini adalah pendidikan keluarga. Qur’ani.
Didalam buku ini, penulis membuat beberapa tema besar diantaranya adalah : 1). teminologi keluarga dalam Al-Qur’an, 2). hakekat keluarga dalam Al-Qur’an, 3). fungsi keluarga dalam Al-Qur’an, 4). aspek keluarga dalam Al-Qur’an. Secara umum buku yang ditulis oleh Mantep Miharso, S.Ag. MSI ini, mengkaji tentang konsep keluarga dalam Al-Qur’an dan implikasinya terhadap pendidikan dengan pendekatan tematik yang ia gunakan. Sebagai sebuah buku yang mengkaji tentang pendidikan keluarga perspektif Al-Qur’an, tentunya esensi dan substansi penulisan buku ini lebih banyak mereduksi konteks-konteks ayat Al-Qur’an sebagai acuan dan literer utamanya.
Membahas tentang defenisi pendidikan, banyak dari para ahli pendidikan mendefenisikan pendidikan diantarnya. Menurut Ahmad Marimba, “pendidikan adalah bimbingan atau didikan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan anak didik, baik jasmani maupun rohani, menuju terbentuknya kepribadian yang utama”.1 Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantoro mendefenisikan pendidikan dengan “tuntunan segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka kelak menjadi manusia dan anggota masyarakat yang dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya”.2 Dengan demikian, definisi-definisi tersebut dapat diverbalisasikan dalam sebuah definisi yang komprehensif bahwa “Pendidikan adalah seluruh aktivitas atau upaya secara sadar yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik terhadap semua aspek perkembangan kepribadian baik jasmani maupun rohani, secara formal, informal maupun non formal yang berjalan terus menerus untuk mencapai kebahagiaan dan nilai yang tinggi, baik nilai insaniyah maupun ilahiyah”.3
Dalam hal ini, “pendidikan berarti menumbuhkan kepribadian serta menanamkan rasa tanggung jawab, sehingga pendidikan terhadap diri manusia adalah laksana makanan yang berfungsi memberikan kekuatan, kesehatan dan pertumbuhan, untuk mempersiapkan generasi yang menjalankan kehidupan guna memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien.”4
Buku yang ditulis oleh Mantep Miharso, ini adalah hasil dari penulisan tesis beliau ketika meraih Magister Studi Islam dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Program Kerja

PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN PRACIMANTORO
TAHUN 2011


Sesuai KMA Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah : Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan.
Untuk melaksanakan Tugas pokok tersebut di atas KUA mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan statistik dan Dokumentasi,
b. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan.
c. Mengurus Rumah Tangga Kantor
d. Melaksanakan pencatatan NTCR
e. Membina masjid,
f. Membina Zakat,
g. Membina Wakaf, Baitul Maal dan Ibadah Sosial, Kependudukan.
h. Membina kesejahteraan keluarga /Keluarga Sakinah.
sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan KMA tersebut diatas dan Program Kerja Tahunan Seksi Urusan Agama Islam ( URAIS ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri Tahun 2010, maka KUA Kecamatan Pracimantoro menguraikan program-program kerjanya menjadi 8 bidang kerja, sebagai berikut :

1. Bidang Organisasi
a. Peningkatan Fungsi KUA
b. Peningkatan fungsi Managerial dan Sumber Daya Manusia
c. Peningkatan fungsi Lembaga Semi Resmi (LP2A, BP-4, BKM, LPTQ)
d. Peningkatan Kerjasama Lembaga Keagamaan dan Ormas Islam (MUI, BADKO TPQ,PHBI, IPHI, NU, MUHAMMADIYAH, LDII.)
e. Pemberdayaan BAZDA Kecamatan.
f. Peningkatan kerjasama antar Instansi tingkat Kecamatan

2. Bidang Administrasi N T C R
a. Peningkatan Informasi Pelayanan Nikah / Rujuk
b. Peningkatan Pengawasan, Pemeriksaan & Pencatatan Nikah / Rujuk
c. Pendaftaran peristiwa Cerai/Talak
d. Peningkatan Pelayanan Kursus Calon Pengantin (Suscatin)
e. Pembinaan Keluarga Sakinah
f. Peningkatan Pelaporan Secara Tertib dan Tepat
g. Pengelolaan SIMKAH

3. Bidang Administrasi Kemasjidan
a. Peningkatan Mutu Managemen Kemasjidan
b. Pembuatan Direktori Masjid
c. Peningkatan Pelayanan keagamaan

4. Bidang Administrasi ZAWAIBSOS
a. Peningkatan Mutu Pengelolaan Zakat
b. Peningkatan Mutu Pelayanan Perwakafan
c. Peningkatan Mutu Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Sosial

5. Bidang Administrasi Keuangan
a. Pembuatan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja KUA
b. Pengelolaan dan Pembukuan PNBP-NR
c. Pengelolaan dan Pembukuan DIPA
d. Pelaporan Keuangan Secara Tertib dan Tepat
e. Pelaporan Kegiatan yang dibiayai DIPA

6. Bidang Administrasi Tata Usaha
a. Pengelolaan dan Pengolahan Surat Menyurat
b. Pengadaan ATK
c. Penataan Arsip
d. Pengadaan Barang Cetak NR
e. Pelaporan Bulanan, Tri Wulan dan Tahunan

7. Bidang Doktik
a. Pembuatan Dokumen Sejarah KUA Pracimantoro
b. Penataan Dokumen
c. Pemutakhiran dan Pengolahan Data-Data
d. Pengelolaan/Pembukuan Inventaris Barang Milik Negara (BMN)

8. Bidang Rumah Tangga KUA
a. Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor
b. Pengadaan dan Pemeliharaan Perlengkapan Kantor
c. Pengadaan dan Perawatan Peralatan Kerja
d. Pengelolaan Tata Ruang Kerja & Balai Nikah
e. Perawatan Kendaraan Inventaris Kantor
f. Peningkatan Pelayanan Terhadap Tamu.

Program kerja ini selanjutnya dijabarkan dalam Penjabaran Program Kerja dan Time Schedulle pelaksanaan kerja.

Pracimantoro, 30 Desember 2010
Kepala KUA

dto

MANTEP MIHARSO, S.Ag, MSI
NIP. 19671122 199503 1 001

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites