PROSEDUR PENCATATAN NIKAH DI KUA PRACIMANTORO
A. PERSYARATAN UMUM
1. Calon Pengantin beragama Islam
2. Umur minimal: pria 19 th, wanita 16 th
3. Ada persetujuan kedua calon pengantin
4. Tidak ada hubungan saudara yang dilarang agama antara kedua
calon pengantin
5. Catin wanita tidak sedang terikat tsali perkawinan dengan orang lain
6. Duda/Janda harus sudah habis masa iddah
7. Wali & Saksi beragama Islam, umur minimal 19 th.
8. Calon pengantin, wali & saksi sehat akal.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Fotokopi KTP yang sah
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
3. Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Fotokopi Buku Nikah orangtua, bagi wanita.
5. Pas foto berwarna (latar biru) Uk, 2x3 = 4 lembar
6. Surat Keterangan Model N1, N2, N4 ditandatangani Kepala Desa/
Kelurahan
7. Surat Persetujuan mempelai (Model N3)
8. Izin Orangtua (Model N5) jika umur kurang 21 th.
9. Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur 25 th ke atas,
bermaterai Rp 6000,-
10. Surat Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar
wilayah Kec.Pracimantoro.
11. Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 th, wanita kurang 16 th.
12. Izin Pengadilan Agama bagi yang poligami.
13. Rekomendasi Camat untuk pendaftaran kurang 10 hari.
14. Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model
N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
15. Akta Cerai beserta Salinan Putusan/Penetapan dari Pengadilan
yang mengeluarkan Akta Cerai.
16. Bukti Imunisasi TT dari Puskesmas Pracimantoro
C. PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
1. Kehendak Nikah diberitahukan oleh Wali/Catin kepada KUA
dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah pada Lembar Model NB
yang disediakan KUA.
3. Penulisan model NB menggunakan tinta hitam, huruf balok.
4. Pendaftaran harus sudah diterima KUA sekurang-kurangnya
10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
5. Membayar Beaya Pencatatan Nikah
D. PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN CATIN
1. Setelah Pendaftaran diterima oleh KUA, kedua calon pengantin
dan Wali Nikah, mengikuti pembinaan & Kursus Calon Pengantin.
2. Penghulu/Kepala KUA melakukan pemeriksaan tentang
ada tidaknya halangan untuk menikah, dan memberikan bimbingan
keluarga sakinah dan tatacara ijab qobul.
3. Penghulu/Kepala KUA dilarang melangsungkan, atau membantu
melangsungkan, atau mencatat atau menyaksikan pernikahan yang
tidak memenuhi persyaratan.
E. PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
1. Kepala KUA diharuskan menolak kehendak nikah yang tidak
memenuhi persyaratan.
2. Terhadap penolakan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan
keberatan kepada Pengadilan Agama.
F. PELAKSANAAN AKAD NIKAH
1. Akad Nikah dilangsungkan di hadapan Penghulu/Petugas KUA
2. Ijab dilakukan oleh Wali Nikah sendiri.
3. Wali Nikah dapat mewakilkan Ijab kepada orang lain yang
memenuhi persyaratan, atau kepada Penghulu.
4. Akad Nikah dilangsungkan di KUA ( Balai Nikah )
5. Atas permintaan yang bersangkutan dan mendapat PERSETUJUAN
dari Kepala KUA, Akad Nikah dapat dilangsungkan di luar Balai Nikah.
6. Biaya pemanggilan, transportasi, dan akomodasi Penghulu/
Petugas KUA untuk menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah
dibebankan kepada yang mengundang.
G. PENCATATAN NIKAH
1. Pencatatan Nikah dilakukan oleh Penghulu/Kepala KUA setelah nikah
dilangsungkan dengan benar, pada Akta Nikah (Regester Model N).
2. Kepada kedua pengantin diberikan Kutipan Akta Nikah berupa
Buku Nikah, ( Model NA).
H. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada petugas di KUA.
Sumber Acuan :
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974
PMA No 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah
PMA No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Perundang-undangan lainnya yang terkait.
Pracimantoro, 10 Juni 2010
Kepala
dto
Mantep Miharso,S.Ag,MSI
NIP. 19671122 199503 1 001
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar